March 03, 2026
Hukum / October 30, 2025

Dilantik Sebagai Advokat (PKPA) di Pengadilan Tinggi Medan Bapak Warsito Ahmad Qodlofi SH, Juga Ketua Umum LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) Sidik Kasus, Hingga jadi Advokat (PKPA).

Dilantik Sebagai Advokat (PKPA) di Pengadilan Tinggi Medan pada hari ini siang jam 01.30, Bapak Warsito Ahmad Qodlofi SH, asal dari Desa Karang Anyar Stabat, Juga Ketua Umum LSM ( Lembaga Swadaya  Masyarakat ) Sidik Kasus Hingga jadi Advokat (PKPA). 


forumindonesiabaru.com Medan - Bapak Warsito Ahmad Qodlofi.SH dilantik Selain Peradi SAI turut di sumpah juga anggota DPN Peradi.Peradi Perjuangan.


Peradan dan Perwadi di sumpah sekaligus di Pengadilan Tinggi Medan pada hari ini di Pengadilan Tinggi tanggal 30 Oktober 2025.


Bapak Warsito Ahmad Qodlofi SH, diambil sumpah sebagai advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan, dalam Sidang Terbuka Pengadilan Tinggi Medan Pengambilan Sumpah Advokat.

Pergerakan Advokat Seluruh Indonesia (PERSADI) di Pengadilan Tinggi Medan, Jalan Ngumban Surbakti No 38 A Medan, Selasa (30/10/2025).


Sebelumnya Ketua Umum LSM Sidik Kasus dan juga sebagai Pimpinan Lembaga Swadya Masyarakat Sidik Kasus di Jalan Masjid Dusun II GG jati Desa Karang Anyar Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat Provinsi Sumattra Utara.


Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan lulus ujian advokat bersama 31 orang Advokat (PKPA) yang di sumpah sebagai advokat Pada Siang  hari ini 30.10.2025 


Usai mengikuti upacara pengambilan sumpah advokat, Warsito Amad Qodlofii,SH yang memiliki seabrek aktivitas di sejumlah organisasi dan aktif sebagai Pimpinan Umum Ketua LSM Sidik Kasus, serta menjadi pengayom Pendidikan Praktek Hukum bersama dengan 96 anggota LSM Sidik Kasus di Jalan Masjid Dusun II GG jati Desa Karang Anyar kecamatan Secanggang kabupaten Langkat Provinsi Sumattra Utara. 


Karna itu kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kesempatan yang boleh dia terima saat ini.


Bersyukur Bapak Warsito Ahmad Qodlofi SH, Memiliki Istri dan Anak yang Selalu Setia membatu dan Mendukungnya.


“Saya bersyukur ya Allah, masih diberikan kesempatan hingga saat ini. Walau dalam beberapa tahun belakangan ini banyak masalah dan pergumulan hidup yang dihadapi.


Namun ini adalah harapan saya supaya lebih bisa memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya yang saat itu didampingi istri tercintanya dan empat orang anaknya beserta beberapa anggota LSM Sidik Kasus.

Sementara  semua anak anaknya masih sekolah.

Pria yang kesehariannya disibukkan di meja Lsm Sidik Kasus sebagai Pimpinan Lembaga dan Penanggungjawab  LSM Sidik Kasus dan juga telah mendapatkan gelar Sarjana Hukum(SH) dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan lulus ujian Advokat mendapat penghargaan dari masyarakat sebagai Advokat(PKPA) di Desa Karang Anyar kecamatan Secanggang kabupaten Langkat provinsi Sumattra Utara yang bertekad memberikan pendamping Hukum kepada masyarakat lemah yang berurusan dengan Aparat Hukum dan tetap semangat untuk terus belajar Mendalami Kitab Ilmu Hukum UUDasar 1945.


“Itu sudah tekad saya, karena saya tahu rasanya berurusan dengan hukum berbekal pengalaman sebagai Ketua Umum LSM Sidik Kasus sekitar 25 tahun.


Sementara kita dari keluarga kurang mampu secara ekonomi bahkan sosial. Itu sudah menjadi rahasia umum, jika masyarakat berurusan dengan hukum, mereka akan kesulitan jika tidak didampingi orang yang tepat dan memang mau menolong,” ujarnya.


Untuk itu, Warsito Ahmad Qodlofi SH, mengaku sangat bersyukur memiliki keluarga yang terus mendukungnya. Dia juga mengaku di era digital profesi apapun harus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi informasi termasuk profesi advokat.


Namun berbekal pengalamannya yang sudah lebih dulu bersahabat dengan dunia digitalisasi selama ini, dia optimis bisa cepat beradaptasi menghadapi tantangan profesi advokat.


“Istri, anak-anak saya, Allah swt berikan dalam hidup saya. Mereka mendukung saya, walau dalam dua tahun belakangan ini banyak masalah dan pergumulan hidup yang sangat berat dihadapi,” ujarnya yang disambut senyum dari sang istri yang mendampinginya.



Warsito Ahmad Qodlofi SH, dalam perjalanan karir dan hidupnya juga dikenal lama berkecimpung sebagai pelindung, pengayom masyarakat berharap, lewat pengambilan sumpah ini, dia akan lebih giat lagi dipakai sebagai profesi Advokat (PKPA)  bagi banyak masyarakat untuk mendapatkan keadilan.


“Keadilan adalah hak semua orang. Negara kita yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945 jelas bertujuan untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh bangsa Indonesia. Keadilan harus ditegakkan,” ujarnya. 


Sembari menambahkan, dengan mengantongi profesi Advokat (PKPA) sesuai ‘marwah’ sumpah Advokat akan selalu menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat dan tanggung jawab sebagai advokat, imbuhnya.


Terpisah dari pantauan postingan facebook media sosialnya, ratusan ucapan selamat dan sukses dari rekan-rekan LSM, wartawan, advokat, TNI-Polri, pejabat, akademisi, para pensiunan ASN hingga kerabatnya atas diambil sumpah sebagai advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan.


Harapan dan ucapan selamat itu bermakna mendalam, kiranya apa yang dicapai Warsito Ahmad Qodlofi SH,hari ini akan semakin mendorong kepada pengabdian yang lebih besar. 

Salah satunya, Bapak Kurniawan SH,MH (Ucok),dari Kantor Hukum Lembaga Bantuan Hukum & Partners Medan yang juga kuasa hukum media forumindonesiabaru.com.


Sebelumnya Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (PERSADI) Syam Daeng Rani SH, MH, yang merupakan pengacara senior ini menegaskan, eksistensi PERSADI kian teruji dengan makin tumbuh berkembangnya organisasi di sejumlah provinsi di Tanah Air, termasuk di Sumatera Utara, yang segera menyusul di 33 kabupaten/kota. Ia meyakini, PERSADI akan dapat mengembalikan roh awal organisasi advokat yang bermarwah dan bermartabat .(Red/Erwansyah).

Posted Bye : FORUM INDONESIA BARU - Erwansyah

Tags :

FORUM

INDONESIA

BARU

Media yang menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya untuk memberikan wawasan yang jelas kepada masyarakat.

© PT. FORUM INDONESIA BARU. All Rights Reserved.