Praktik Upaya Paksa Diduga Cacat Hukum, Kuasa Hukum Ipan Ingatkan Hakim PN Stabat Agar Tidak "Masuk Angin"
Praktik Upaya Paksa Diduga Cacat Hukum, Kuasa Hukum Ipan Ingatkan Hakim PN Stabat Agar Tidak "Masuk Angin"
forumindonesiabaru.com STABAT – Proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat dalam perkara praperadilan nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Stb mendapat sorotan tajam dari Tim Kuasa Hukum Pemohon, Irpansyah Rozi alias Ipan. Pihak kuasa hukum secara tegas mendesak Hakim Tunggal Praperadilan agar bersikap profesional, independen, dan tidak berpihak kepada pihak Termohon (Polsek Tanjung Pura).
Meski proses hukum dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dikedepankan terhadap sangkaan yang diarahkan kepada kliennya, pihak kuasa hukum menilai serangkaian tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Polsek Tanjung Pura sejak awal penuh dengan kejanggalan formil dan sarat dugaan pelanggaran prosedur.
Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Warsito Ahmad Qodlofi, S.H., M.H., didampingi Muhammad Tenang, S.H., menyatakan bahwa pihaknya menaruh harapan besar agar institusi peradilan tidak menjadi "stempel legalitas" atas tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.
"Kami mengingatkan dan mendesak Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa perkara ini agar memutus dengan seadil-adilnya berdasarkan bukti dan fakta persidangan, serta tidak berpihak dan memihak Termohon. Perkara ini menyangkut perampasan kebasan kemerdekaan seseorang," ujar Warsito saat ditemui di Stabat, Minggu (18/10/2026).
Kedatangan Keluarga ke Polsek Tanjung Pura Dipersulit Jenguk dan Hak Visum Ditolak.
Kritik keras juga dialamatkan kepada Polsek Tanjung Pura terkait buruknya pelayanan Masyarakat , Seperti terjadi kepada keluarga atas pembatasan akses hukum bagi tersangka.
Bapak Ishak, ayah kandung dari Irpansyah Rozi alias Ipan, dengan nada kecewa mengungkapkan bahwa pihak keluarga mengalami banyak hambatan dan dipersulit saat hendak menjenguk anaknya, baik ketika masih ditahan di sel Polsek Tanjung Pura hingga saat dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.
"Kami ini orang kecil. Mau menjenguk anak kandung sendiri dipersulit luar biasa. Padahal anak kami butuh dukungan moral," ungkap Ishak dengan nada geram.
Tidak hanya soal kunjungan, pihak keluarga dan kuasa hukum juga membeberkan fakta mengejutkan mengenai adanya dugaan penganiayaan fisik yang dialami oleh Ipan pada saat di awal penangkapan penguasaan massa yang dibiarkan aparat.
Kuasa hukum menyebutkan bahwa permohonan untuk dilakukan visum et repertum guna membuktikan adanya tindakan kekerasan atau penganiayaan secara sengaja tidak diberikan ruang atau ditolak oleh pihak Polsek Tanjung Pura.
"Klien kami mengalami dugaan pemukulan dan kekerasan fisik saat diamankan". Tegasnya,
"Namun, ketika kami meminta agar dilakukan visum et repertum untuk membuktikan adanya penganiayaan tersebut, pihak Polsek Tanjung Pura menutup mata dan tidak memberikan kesempatan. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap hak-hak dasar pencari keadilan," tegas Warsito menambahkan.
Dengan bergulir dan jalannya proses agenda sidang praperadilan ini, pihak kuasa hukum dan keluarga berharap Hakim PN Stabat dapat membuka mata lebar-lebar terhadap fakta yuridis bahwa penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan terhadap Ipan diduga cacat hukum—termasuk terungkapnya fakta bahwa saksi yang melihat langsung hanya berjumlah satu orang (unus testis nullus testis), serta adanya surat penahanan yang sempat direnvoi (revisi sepihak) oleh penyidik di tengah jalan.
Harapan Publik atau masyarakat kini menanti dan menunggu ketegasan dan objektivitas Pengadilan Negeri Stabat dalam menegakkan hukum yang berkeadilan di bumi Langkat.(Redaksi FIB)
Posted Bye : FORUM INDONESIA BARU - Erwansyah